Boleh transplantasi jantung orang kafir ke orang muslim
Timbul pertanyaan dan kegelisahan seorang muslim dalam hal ini, itu kan jantung orang kafir, nah orang kafir kan tidak jelas halal-haram hartanya, jangan-jangan jantungnya tumbuh dengan harta yang haram. Harta yang haram yang menjadi darah daging tubuh kita akan banyak membuat kesempitan hidup baik dunia maupun akhirat.
Kemudian terdapat hadits bahwa jantung adalah pusat tubuh, Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam bersabda,
أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
“Ketahuilah bahwasanya pada setiap tubuh seseorang ada segumpal daging. Jika dia baik, akan baiklah seluruh anggota tubuhnya. Namun apabila dia rusak maka akan rusak pula seluruh anggota tubuhnya. Ketahuilah bahwasanya segumpal daging tadi adalah (قلب) Jantung.”[1]
Belum lagi ada pendapat ulama bahwa jantung (قلب) adalah tempat berpikir dan pusat segala aktifitas (ada khilaf ulama dalam masalah ini, apakah pusat berpikir itu jantung atau otak, pent), Allah Ta’ala berfirman,
لَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آَذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَا
“mereka mempunyai (قُلُوبٌ) jantung, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami/berfikir (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah).” (Al-A’raf: 179)
Berikut pembahasan mengenai hal ini,
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah ditanya,
السؤال : طفل عمره ثلاثة أشهر زرع له قلب لأن قلبه القديم لم ينمو بشكل طبيعي ، والسؤال هو : القلب الذي زرع له قلب كافر فهل هناك بأس في هذا ؟؟؟
“seorang anak umurnya tiga bulan menjalani pencangkokkan jantung karena jantungnya tidak tumbuh dengan bentuk yang normal, pertanyaannya adalah: jantung yang dicangkok dari orang kafir ini apakah menimbulkan masalah?
Beliau menjawab,
الجواب : ( الحمد لله ، عرضنا السؤال التالي على فضيلة الشيخ عبد الله بن جبرين
هل هناك كراهة لزراعة قلب كافر ميت في جسد مسلم ؟
فأجاب حفظه الله بقوله :
لا ، لأن هذا العضو الصنوبري ليس محل الكفر والإيمان
“Alhamdulillah, kami lontarkan pertanyaan ini kepada syaikh Abdullah Al-Jibrin, ‘apakah ada larangan mencangkok jantung orang kafir yang sudah mati ke jasad seorang muslim?’
Beliau menjawab, “tidak (tidak masalah), karena anggota tubuh yang berbentuk kerucut ini bukanlah tempatnya (penentu) kekafiran dan keimanan.”[2]
Ulama yang membolehkan ada yang berdalil bahwa jantung sekedar organ pada orang kafir tersebut dan semua yang ada di alam semesta ini selalu bertasbih memuji Allah termasuk jantung orang kafir tersebut. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ مِّنْ شَيْءٍ إِلاَّ يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَكِنْ لاَّ تَفْقَهُوْنَ تَسْبِيْحَهُمْ (44)
“Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka.” (QS. Al Isra’: 44).
Ada juga ulama yang berpendapat bahwa jantung orang kafir tersebut sama sekali tidak berpengaruh dan kelak akan dikembalikan lagi ke orang kafir tersebut karena statusnya adalah pinjaman. Berikut penjelasannya,
ومما ينبغي أن يعلم أن علاقة القلب بالبدن لها جانبان: جانب عضوي، وهذا معروف ويمكن تفسيره طبياً لأنه أمر مادي . والجانب الآخر معنوي وهذا أمر غيب لا يمكن تكييفه على وجه الدقة ، لكنا نعلم – بدلالات النصوص الشرعية ـ أن السعادة والشقاوة مقدرة على هذا الشخص – صاحب البدن ـ أو ذاك ، وهي مرتبطة بكسبه وعمله، والقلب ما هو إلا مستودع ومركز انطلاق وتوجيه ، يتكيف بما يحيط به ويقدرعلى صاحبه، وعلى هذا فما قدر لشخص ما فإنه مرتبط بعموم بدنه وليس بخاصة قلبه…. كما أنه والحالة هذه قلب معار سوف يعود ـ حسب ظواهر الأدلة ـ إلى صاحبه فيعذب أو ينعم معه في الآخرة ، فلا الكافر يمكن أن يسلم بمجرد نقل قلب مسلم إليه ولا العكس ، لما بينا ، والله تعالى أعلم
Sebaiknya diketahui bahwa hubungan jantung dengan badan ada dua aspek:
Aspek pertama yaitu aspek jantung sebagai anggota badan, hal ini sudah ma’ruf dan bisa diketahui dengan ilmu kedokteran karena ini berkaitan dengan materi/zat nyata.
Aspek yang lain yaitu aspek maknawi, maka ini adalah masalah ghaib yang tidak bisa dipastikan dengan detail. Akan tetapi talah kita ketahui dengan dalil-dalil syar’i bahwa bahagia dan celaka telah ditakdirkan kepada person tertentu –yaitu pemilik badan- hal ini berkaitan dengan usaha dan amal yang dilakukan. Maka jantung hanyalah sekedar wadah penampungan dan pusat masuk-keluarnya (darah) oleh karena itu apa yang ditakdirkan kepada seseorang berkaitan dengan keumuman badannya bukan khusus untuk jantungnya.
Jantung yang dipinjam ini akan dikembalikan kepada pemiliknya (orang kafir) –sebagaimana dzahir dalil- akan diadzab dan diberik kenikmatan di akhirat kelak, maka tidak mungkin seorang kafir akan selamat hanya semata-mata menerima jantung seorang muslim dan tidak juga sebaliknya sebagaimana yang telah kami paparkan, Wallahu ta’ala a’alam.[3]
Mungkin ada yang berdalil dengan adanya pendapat ulama yang mengharamkan transpalntasi organ secara mutlak, maka kami bawakan fatwa ulama yang membolehkan dan merupakan fatwa perkumpulan ulama yang benar-benar fokus meneliti masalah ini.
قرار هيئة كبار العلماء بالمملكة العربية السعودية حول زراعة الأعضاء
قرر مجلس هيئة كبار العلماء بالمملكة العربية السعودية بالإجماع جواز نقل عضو أو جزئه من إنسان حي مسلم أو ذمي إلى نفسه إذا دعت الحاجة إليه، وأمن الخطر في نزعه، وغلب على الظن نجاح زرعه.
كما قرر بالأكثرية ما يلي:
أ- جواز نقل عضو أو جزئه من إنسان ميت إلى مسلم إذا اضطر إلى ذلك، وأمنت الفتنة في نزعه ممن أخذ منه، وغلب على الظن نجاح زرعه فيمن سيزرع فيه.
ب-
Ketetapan majelis Kibar ulama Kerajaan Saudi Arabia mengenai transpalantasi organ tubuh
Majelis Kibar ulama Kerajaan Saudi Arabia menetapkan dengan ijma’ bolehnya transplantasi organ tubuh atau sebagian anggota tubuh manusia muslim atau kafir dzimmi (kafir yang hidup di negara muslim, pent) jika diperlukan, aman dari bahaya jika diangkat, dan diperkiraan kuat bahwa hal ini akan berhasil
Sebagaiman ketetapan kebanyakannya:
Bolehnya transplantasi anggota tubuh atau sebagiannya dari manusia yang telah mati ke seorang muslim jika dalam keadaan darurat jika aman dari fitnah dan diperkirakan kuat bahwa hal tersebut akan berhasil.[4]
Dan masih banyak fatwa ulama yang membolehknya dengan syarat-syarat tersebut seperti fatwa majma’ fiqh Al-Islami
Kesimpulan:
-boleh transplantasi jantung orang kafir ke orang muslim dengan syarat-syarat di atas
-boleh juga sebaliknya, jantung orang muslim ke orang kafir dengan dalil keumuman harus berbuat baik kepada mahluk
-boleh juga transplantasi organ yang lain selain jantung seperti ginjal dan kornea mata dengan syarat-syarat di atas
-begitu juga boleh donor darah dari darah orang kafir ke orang muslim dan sebaliknya
Demikian yang bisa kami paparkan, semoga bermanfaat
dr. Raehanul Bahraen, Mataram, 4 Dzulhijjah 1433 H
artikel www.muslimafiyah.com
[1]HR. Al-Bukhari dan Muslim
[2] Sumber: http://islamqa.info/ar/ref/6431
[3] Sumber: http://islamweb.net/ver2/Fatwa/ShowF…Option=FatwaId, dengan diringkas
Artikel asli: https://muslimafiyah.com/boleh-transplantasi-jantung-orang-kafir-ke-orang-muslim.html